Oddbean new post about | logout
 Penyebutan Nama Presiden Soeharto Dalam Pasal 4 TAP MPR XI/1998 Telah Dilaksanakan

Bambang Soesatyo, menegaskan dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 bahwa ketentuan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Soeharto telah selesai dilaksanakan.

https://nasional.tempo.co/read/1922146/penyebutan-nama-presiden-soeharto-dalam-pasal-4-tap-mpr-xi1998-telah-dilaksanakan