"Kemudian tidak diragukan lagi olehmu wahai saudaraku bahwa di antara dosa-dosa adalagi dosa yang kasusnya serupa antara apakah termasuk dzolim kepada diri sendiri atau dzolim kepada orang lain? Seperti perzinahan dan liwath (homosexual). Kasus semacam ini harus ditafshil (dirinci) agar nampak yang sebenarnya mana yang dzolim kepada diri sendiri dan mana yang dzolim kepada orang lain. Rinciannya yaitu ; Apabila yang memulai adalah pihak sasaran (wanita), maka itu termasuk dzolim kepada dirinya sendiri, sedangkan apabila pihak pelaku (laki-laki) yang merayu dan memaksanya, maka itu termasuk kedzoliman terhadap sesama hamba yang sangat rumit, sebab dalam kasus semacam ini ia memaksanya dan menyeretnya kepada perbuatan maksiat, “Barangsiapa memberi contoh dengan contoh yangburuk, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang yang melakukannya sampai hari kiamat”. Dan sesungguhnya ia juga merusak kehomatannya, menyakiti, dan mempermalukan keluarganya dan lain sebagainya."